Bersepeda adalah salah satu olahraga yang sangat disukai oleh banyak orang. Selain mudah, bersepeda juga sangat menyenangkan. Terlihat dari banyaknya orang yang bersepeda di jalan raya saat ini, bahkan beberapa diantaranya adalah pekerja kantoran yang memilih bersepeda sambil pergi ke bersepeda di jalan raya tidak bisa dilakukan asal-asalan saja. Kamu harus mematuhi beberapa aturan yang sangat penting dipedomani ketika bersepeda di jalan raya. Berikut ini adalah cara bersepeda yang baik di jalan raya yang perlu diperhatikan1. Cek kondisi sepedaHal pertama yang perlu dipersiapkan adalah kondisi sepeda sebelum dibawa pergi. Pastikan kondisi sepeda dalam keadaan baik. Periksa ban, rantai, dan bagian penting lainnya. Jangan sampai kamu bersepeda kemudian terjadi masalah di tengah ada kemungkinan bengkel atau semacamnya di pinggir jalan nanti, namun kamu tidak akan mau repot dan menghabiskan waktu hanya untuk sebuah masalah, bukan? Jadi persiapkan sepeda dengan Patuhi rambuSama seperti pengendara jalan lainnya, seorang pengendara sepeda harus mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya. Gunakan jalur khusus sepeda agar tidak mengganggu pengendara jalan lainnya. Jika tidak ada, maka melajulah di tepian jalan. Jangan pula menyalip kendaraan lain. Hal ini sangat beresiko dan dapat menyebabkan kecelakaan. Jaga jarak dengan pengendara lain agar tidak terjadi Gunakan atribut lengkapBersepeda di jalan raya bukan berarti kamu aman. Resiko disenggol oleh pengendara lain hingga terjatuh dan tertabrak kendaraan besar merupakan resiko yang harus kamu hadapi. Maka dari itu, gunakan atribut lengkap agar keamanan lebih helm, pelindung lutut dan siku, sepatu, serta kaos yang tidak panas. Gunakan kaos dengan warna yang terang seperti jingga dan kuning agar lebih mudah terlihat oleh pengendara lain. Warna yang gelap dapat menyebabkan kamu sulit dilihat dan dihindari pengendara FokusHal penting lain yang harus diperhatikan adalah selalu fokus ketika bersepeda di jalan raya. Kondisi jalan raya yang selelu padat dengan kendaraaan bermotor dengan kecepatan tinggi membuat kita wajib benar-benar fokus ketika bersepeda sambil mendengarkan musik ketika di jalan raya karena dapat mengganggu pendengaran jika ada yang memberikan peringatan. Konsentrasi juga tidak dapat fokus ketika bersepeda yang akan meningkatkan resiko Menghargai pengendara lainMeskipun kamu melaju di jalan raya dengan menggunakan sepeda, namun setiap hak dan kewajiban yang kamu miliki selama di jalan raya sama dengan pengendara lain. Jadi hormati dan hargai pengendara lain agar ketertiban tetap beberapa cara bersepeda di jalan raya yang perlu diketahui. Ingatlah untuk selalu waspada ketika bersepeda dimana pun kamu berada.
Seorangpedagang di pinggir jalan raya berada di posisi (21,0,0) m dari kedudukan awal melihat seorang anak berada di posisi (3,0,0) m dari kedudukan awàl. Seorang anak mengendarai sepeda dengan kecepatan 18 km/jam melewati seorang pedagang. Menurut pedagang, pada waktu 6 sekon posisi anak tersebut berada di . Relativitas Newton
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Jatuh Bangun Amel Carla Jalani Hobi Bersepeda, Cuek Disebut Artis Kok Korengan Potret Romantis Pangeran William dan Kate Middleton Rayakan Ultah ke-12 Pernikahan, Rangkulan Saat Bersepeda "Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Sabtu 19/9/2020. Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal. Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut. “Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi. Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda. Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap Video Pilihan di Bawah IniPolisi dan Jasa Marga telah bertemu dengan perwakilan pesepeda yang memasuki tol Jagorawi. Mereka mengaku tidak menyadari masuk di jalur tol. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.