KepalaBidang Pelayanan Perijinan meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas. Izin Trayek Angkutan Darat kemudian diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Izin Trayek Angkutan Darat.
Perjanjiansewa angkot ini dibuat oleh pihak pemilik angkot dan orang yang ingin menyewa angkot untuk kegunaan yang tidak melanggar hukum. Secara umum ada beberapa format bagian dari surat perjanjian sewa angkot yang wajib ada yakni identitas pihak penyewa meliputi nama, pekerjaan, nomor KTP, nomor HP, dan tujuan sewa mobil angkot untuk apa 1 Memiliki surat izin usaha angkutan; 2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek; 3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy. 4.Selainitu Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan : Masa berlaku izin : a.Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun; b.Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :Ka Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas. Penandatanganan surat izin. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon.IzinTrayek Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) Melalui Telepon, Surat, Kotak Saran, SMS Online 5 (lima) orang. NO KOMPONEN 1. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianAuthor DELTACOM Created Date: 6/20/2016 2:34:33 AM
Contoh Kepada yang terhormat, Bapak Syaiful Anam, MBA. Pimpinan HRD PT. Satu Nusa. 3. Data Diri. Dalam surat izin ini, kamu harus mencantumkan data diri secara jelas yang juga mencantumkan posisimu dalam perusahaan. Misalnya mencantumkan nama, jabatan, divisi, nomor kepegawaian, dan alamat.
Suratperizinan pada umumnya berisi tiga bagian, yaitu pembuka, isi serta penutup yang dituliskan secara singkat dan jelas. Jangan lupa sertakan lampiran berupa dokumen lain untuk melengkapi surat permohonan yang dibuat jika ada. Identitas Pengirim. Identitas pengirim pada umumnya berisi nama lengkap, tempat, dan stempel.
.